Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Kasus Dugaan Korupsi RSUD Parung Dituntaskan

headline, Nasional601 Dilihat

BOGOR, RUANGBOGOR.ID – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung.

Sastra meminta proses hukum terhadap perkara tersebut terus dituntaskan dan hasil penyidikan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung.

BAP yang merupakan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10 diduga terlibat dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa pada proyek tersebut. Kejari Kabupaten Bogor menyebut perkara itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9,179 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Sastra menegaskan, DPRD Kabupaten Bogor tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diumumkan tersangka, kalau memang ada tersangkanya. Biar Kejaksaan yang menyelesaikan dan menindaklanjuti masalah ini,” ujar Sastra kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Ia memastikan DPRD Kabupaten Bogor mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan RSUD Parung tersebut.

“Ya, kita mendukung. Apalagi ini sudah lama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Pak Kajari bisa menyelesaikan dan memublikasikan hasilnya kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kejari Kabupaten Bogor masih mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Penyidik juga menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Proyek pembangunan Gedung RSUD Parung sendiri memiliki nilai sekitar Rp93 miliar dan bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Dalam perkembangan kasusnya, Kejari telah menetapkan BAP sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

READ  Ketua DPRD Bogor Hadiri Harlah ke-74 Kopassus, Perkuat Sinergi Pemda dan TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *