BOGOR, RUANGBOGOR.ID – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyoroti isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang berkembang di tengah masyarakat. Ia mendorong seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan edukasi dan kewaspadaan guna menjaga kondisi sosial di Kabupaten Bogor.
Sastra mengatakan, Kabupaten Bogor perlu menjaga citra daerah dan mencegah munculnya persepsi negatif dari pihak luar terkait isu tersebut.
“Kabupaten Bogor jangan sampai dicap oleh pihak luar bahwa Kabupaten Bogor tempatnya LGBT,” ujar Sastra kepada wartawan di Bogor, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, upaya pencegahan perlu dilakukan melalui pendekatan edukasi kepada masyarakat. Ia mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, serta berbagai elemen lainnya untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Kita mengimbau untuk mengedukasi masyarakat kita agar lebih hati-hati,” jelasnya.
Sastra juga menyinggung adanya regulasi pemerintah pusat yang berkaitan dengan isu sosial dan budaya tersebut. Ia meminta regulasi yang dimaksud dipelajari lebih lanjut agar pemerintah daerah dapat memahami ruang lingkup dan penerapannya secara tepat.
“Kalau tidak salah hari ini Perpres-nya sudah ada, nanti tolong dicek oleh teman-teman,” pungkasnya.
Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memang memuat penyebaran budaya LGBTQ dalam konteks ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Namun, pemerintah menegaskan Perpres tersebut bukan regulasi khusus yang mengatur LGBT. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan Perpres tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, atau diskriminasi terhadap individu LGBTQ.
Dengan demikian, pembahasan mengenai isu tersebut tetap perlu ditempatkan dalam konteks regulasi yang berlaku serta mengedepankan edukasi, ketertiban masyarakat, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
