Insentif Guru Ngaji Kabupaten Bogor Naik Jadi Rp1 Juta, Mulai Dianggarkan di APBD Perubahan 2026

BOGOR, RUANGBOGOR.ID – Insentif bagi ribuan guru ngaji di Kabupaten Bogor dipastikan kembali dianggarkan dalam APBD Perubahan 2026. Selain dikembalikan, nilai insentif tersebut juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp700 ribu menjadi Rp1 juta per orang per tahun.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, mengatakan anggaran insentif bagi sekitar 8.400 guru ngaji tersebut sempat tidak masuk dalam penyusunan APBD 2026.

Menurutnya, DPRD kemudian memperjuangkan agar anggaran tersebut kembali dialokasikan melalui APBD Perubahan 2026.

“Ini harus dikembalikan, ini hak mereka sebenarnya secara keagamaan, jangan sampai kemudian hak mereka ini malah hilang,” ujar Agus Salim kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).

Adapun penerima insentif terdiri atas sekitar 4.700 guru Diniyah Takmiliyah dan 3.700 guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Dengan nilai insentif sebesar Rp1 juta per orang per tahun, total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp8,4 miliar.

Agus menjelaskan, persoalan tersebut diketahui DPRD saat menjalankan fungsi anggaran. DPRD kemudian meminta pemerintah daerah agar alokasi insentif guru ngaji kembali dimasukkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

“Alhamdulillah, karena di awal tahun itu tidak teranggarkan, kita pastikan masuk di APBD Perubahan. Bahkan kata Pak Bupati, bukan sekadar kembali, kita tambahkan,” jelasnya.

Menurut Agus, nominal Rp1 juta per tahun telah disepakati dan dikonfirmasi oleh Bupati Bogor dalam rapat paripurna. Sebelumnya, DPRD sempat mengusulkan kenaikan hingga Rp1,2 juta apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan.

Agus juga menegaskan, tidak masuknya anggaran insentif guru ngaji dalam APBD 2026 bukan disebabkan adanya unsur kesengajaan dari pemerintah daerah maupun DPRD.

“Tidak ada niatan sama sekali, baik pemerintah maupun kami, mungkin hanya terlewat,” tegasnya.

Dalam penyalurannya, DPRD akan mengandalkan mekanisme yang telah berjalan melalui Kementerian Agama dan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) untuk memastikan bantuan diterima oleh penerima yang sesuai ketentuan.

READ  Ascott Takes Part Ramadan: Aksi Berbagi Ascott Indonesia Jangkau 30 Lokasi di17 Kota

Saat ini, pembahasan APBD Perubahan masih berada pada tahap Rancangan APBD (R-APBD). Setelah disahkan dan melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, anggaran tersebut baru dapat direalisasikan.

Agus memperkirakan pencairan insentif dapat mulai dilakukan pada November 2026. Ia juga mengingatkan bahwa nominal Rp1 juta merupakan nilai sebelum adanya potongan pajak apabila penerima memang dikenakan kewajiban pajak sesuai ketentuan.

“Pencairan ditargetkan mulai November 2026. Kalau nanti ‘kok tidak Rp1 juta penuh?’, itu biasanya ada pajak. Itu bukan Pemda atau dewan yang memotong, itu pemotongan karena memang aturannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *