DPRD Kabupaten Bogor Dorong Siswa Muslim Lancar Baca Al-Qur’an Sebelum Lulus SD

BOGOR, RUANGBOGOR.ID – DPRD Kabupaten Bogor mendorong agar seluruh siswa beragama Islam memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an dengan lancar sebelum menyelesaikan pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD).

Gagasan tersebut merupakan inisiatif dari kalangan DPRD Kabupaten Bogor dan saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim, mengatakan gagasan tersebut muncul dari pihak dewan sebagai upaya mendorong kemampuan membaca Al-Qur’an sejak usia dini.

“Dari Dinas Pendidikan sempat menjadi wacana, namun ini sejatinya adalah usulan dari kami-kami juga,” ujar Agus Salim, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Agus, kemampuan membaca Al-Qur’an sebaiknya mulai dibangun sejak anak duduk di bangku SD. Hal tersebut dinilai penting agar anak memiliki dasar kemampuan mengaji sebelum memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“Anak itu biasanya mau mengaji sebelum lulus SD. Kalau sudah SMP, cenderung malas dan tidak ada teman,” ungkapnya.

Karena itu, DPRD Kabupaten Bogor mendorong sekolah untuk mulai membangun program pembelajaran mengaji sejak kelas I SD. Targetnya, siswa Muslim diharapkan sudah mampu membaca Al-Qur’an dengan lancar ketika menyelesaikan pendidikan dasar.

“Bagaimana kalau kemudian kita dorong agar lulus SD targetnya sudah bisa mengaji,” katanya.

Agus menambahkan, tahap awal penerapan program tersebut dapat dilakukan melalui surat edaran atau imbauan kepada sekolah dan orang tua siswa. Adapun metode pembelajarannya dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing sekolah.

“Maka di setiap sekolahan, yang Muslim tentunya, akan berusaha untuk mendorong sejak kelas 1 untuk ada program mengaji,” ucapnya.

Meski demikian, kemampuan membaca Al-Qur’an tersebut belum akan langsung dijadikan sebagai syarat kelulusan. DPRD Kabupaten Bogor masih melakukan kajian mengenai mekanisme dan tahapan penerapannya bersama Komisi IV DPRD, guru mengaji, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

READ  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Isu LGBT, Dorong Edukasi dan Kewaspadaan Masyarakat

Agus memperkirakan proses pembahasan dan kajian membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua tahun sebelum wacana tersebut dapat dipertimbangkan sebagai salah satu persyaratan kelulusan.

“Apakah kemudian prosesnya nanti butuh 1-2 tahun penerapannya sampai kemudian jadi persyaratan, tapi yang jelas, ini didorong,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, sekolah nantinya diberikan keleluasaan untuk menentukan metode pembelajaran yang sesuai. Program tersebut dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk bekerja sama dengan rumah Qur’an maupun lembaga tahfiz.

“Kita bisa kasih, silakan berlomba, metode apa pun. Metode baca Iqro, qiraah Al-Qur’an, dan lain sebagainya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *