BOGOR, RUANGBOGOR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mengaku baru mengetahui adanya isu dugaan pemotongan upah pungut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Bogor.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, mengatakan persoalan upah pungut bukan merupakan ranah komisi yang dipimpinnya. Ia juga mengaku belum mengetahui pihak yang diduga melakukan pemotongan tersebut.
“Potongannya belum tahu saya siapa. Baru tahu kemarin saya, terkait isunya KPK menggeledah sejumlah kantor dinas Pemkab karena dugaan potongan upah pungut itu saya baru tahu,” kata Sogir kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Sebelumnya, KPK dilaporkan melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Bogor, di antaranya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara yang tengah ditangani KPK. Namun, Sogir meminta semua pihak tidak membuat kesimpulan sebelum adanya hasil resmi dari proses penegakan hukum.
“Kita serahkan ke penegak hukum, kita tidak berasumsi, tidak bisa berspekulasi karena kita bukan penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Sogir, upah pungut memiliki dasar hukum dan merupakan hak bagi pihak yang memenuhi ketentuan untuk menerimanya. Namun, apabila terdapat pemotongan yang dilakukan tanpa dasar aturan yang berlaku, hal tersebut perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
“Kalau yang memotong enggak ada aturannya, siapa yang memotong? Kan enggak boleh, melanggar hukum namanya,” tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD Kabupaten Bogor berencana memanggil sejumlah perangkat daerah yang sebelumnya digeledah KPK. Pemanggilan tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan mengenai persoalan yang menjadi perhatian penegak hukum.
“Kami DPRD akan memanggil sebagai bukti pengawasan. Pemanggilan hanya untuk meminta penjelasan saja dari isu tadi,” katanya.
DPRD Kabupaten Bogor menyatakan proses hukum yang sedang berjalan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara itu, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki dengan meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait.
