Bogor, RuangBogor.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor Erni Sugiyanti menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jum’at (14/07/2023).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini peran masyarakat didalam Perda nomor 5 tahun 2015 tersebut sangatlah penting.
“Ada 4 point yang berkaitan langsung dengan peran masyarakat didalam Perda ini,” ujarnya.
“Pertama Berkontribusi terhadap lingkungan hidup, point kedua pengawasan sosial, yang ketiga pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan yang ke empat penyampaian informasi atau laporan,” lanjut Erni.
Hal ini jelas terhubung langsung dengan salah satu tujuan Perda ini dimana dengan adanya Perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan Perda ini harus memberikan kepastian hukum dalam ketersediaan pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan,” pungkasnya.