Bogor, Cekberita.net – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi PAN, H. Supono, lakukan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 2, tahun 2021 tentang perlindungan tenaga kerja. Senin, (20/11/2023).
Pada kegiatan penyebar luasan Perda nomor 2 tahun 2021 tersebut disambut antusias warga masyarakat yang hadir dalam sosialisasi anggota DPRD Provinsi Jabar daerah pemilihan VI Kabupaten Bogor, H. Supono.
Pada kegiatan yang diselenggarakan di wilayah Desa Kalong 1, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, H. Supono memaparkan pentingnya masyarakat memahami peraturan tersebut.
“Apalagi jika ada keluarga kita yang menjadi TKI ke luar negeri, penting untuk pihak keluarga mengetahuinya aturan ini sebagai perlindungan aturan.” ungkap H. Supono.
“Kalau perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri itu harus hati-hati. Legalitas dan pertanggungjawabannya harus jelas.” sambungnya.
Di tempat yang sama, salah satu audiens kegiatan penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2021, M Jali, menilai sosialisasi tersebut sangat bermanfaat.
“Jelas bermanfaat kang, kita jadi tahu bahwa ada perlindungan untuk pekerja, apalagi bagi yang kerja ke luar negeri.” terangnya singkat seraya menutup tanya. (RDN)