Dukung Pengembangan Pesantren se-Jawa Barat, Ini Perda yang disosialisasikan Erni Sugiyanti

Berita195 Dilihat

Bogor, Ruangbogor.id – Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Erni Sugiyanti menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (19/11/2023).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren maka Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Jawa Barat bisa tercipta.

“Dalam aspek sosiologis, pesantren menyatu dalam praktik kehidupan keseharian masyarakat Jawa Barat yang dikenal relijius. Lalu penyelenggaraan Pesantren selama ini berlangsung dinamis,” ujar legislator daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor ini.

“Secara histroris, keberadaan dan keberlangsungan Pesantren merupakan inisiasi, inovasi dan sekaligus bentuk partisipasi nyata masyarakat,” Erni melanjutkan.

Kemudian secara data, pada tahun 2016 tercatat bahwa Dari 28.984 sebaran pesantren terbesar berada di Provinsi Jawa Barat, yakni sebanyak 8.428, atau hampir 28%. Jawa Barat memiliki paling kurang 15.600 pondok Pesantren.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Jawa Barat memiliki 12 bab dan 35 pasal.

“Dua point perencanaannya adalah Gubernur menetapkan perencanaan pengembangan Pesantren 5 (lima) tahunan dan tahunan, paling kurang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

“Hal tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJMD Provinsi dan RPJPD Provinsi. terintegrasi dengan Renstra Daerah Provinsi dan RKPD Provinsi (Psl 11),” lanjutnya.

Artinya, DPRD Jawa Barat berharap agar Perda ini mampu meningkatkan kemandirian ekonomi Pesantren dan perekonomian masyarakat di sekitar lingkungan Pesantren.

Erni juga menambahkan bahwa Pesantren-Pesantren di Jawa Barat juga memiliki peran dalam pembangunan daerah Jawa Barat.

“Perda ini juga secara khusus memfasilitasi peningkatan kapasitas Pesantren dalam rangka menumbuhkembangkan kewirausahaan di lingkungan Pesantren, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi akses pemasaran produk hasil usaha Pesantren dan fasilitasi kerja sama dan kemitraan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *