Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Disosialisasikan Wakil Ketua DPRD Jabar di Desa Sirnasari Dramaga

Berita357 Dilihat

Bogor, Ruangbogor.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kantor Desa Sirnasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Senin (20/11/2023).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Desa Sirnasari Muhammad Sofyan dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Wasto Sumarno.

Memasuki sesi tanya jawab, warga Perumahan Sirnasari bernama Budi menanyakan soal koordinasi kompensasi jasa lingkungan hidup di Kabupaten Bogor untuk ke tingkat Provinsi Jawa Barat harus kemana.

Dua kompensasi jasa lingkungan hidup dan pembayaran limbah jasa lingkungan hidup ini izin saya tidak tanya poin B karena ini nanti memberatkan masyarakat pakai air, suruh bayar ini saya akan tanya yang poin A saja, kompensasi jasa lingkungan hidup.

“Jadi misalnya di Bogor ini ada pabrik semen penghasil polusi udara, itu wajib membayar kompensasi udara yang dihasilkan oleh masyarakat yang memproduksi oksigen,” ujarnya.

“Kalau di daerah ini, koordinasinya dengan siapa? karena ini kebetulan saya kemarin dapat informasi dari BPP langsung dan saya lihat ini ternyata Perda ini sudah dari 2015,” lanjut Budi.

Sesi foto bersama Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat bersama warga Desa Sirnasari, Kabupaten Bogor.

Merespon pertanyaan tersebut, Ru’yat mengatakan bahwa inti dari Perda ini adalah memberikan pesan agar seluruh elemen bekerja sama dengan seluruh pihak menjaga keseimbangan ekosistem.

“Pasal 12 ayat 2 poin A dan poin B, memang perda ini ditetapkan ketika zaman gubernurnya Pak Ahmad Heryawan dari PKS memimpin Jawa Barat 10 tahun, jadi perda ini sebagai payung hukum, payung hukum yang biasanya itu diikuti oleh peraturan gubernur yang biasanya secara leading sector itu ditindak lanjuti oleh dinas terkait, Dinas Lingkungan Hidup dan koordinasinya dengan dinas lingkungan hidup Kabupaten Bogor,” katanya.

Perda ini juga dipastikan menjaga keseimbangan ekosistem sustainable development.

“Pertanyaannya tadi ini gimana mengatur teknisnya, betul tidak seperti bagaimana kompensasi masyarakat atau perusahaan atau kelembagaan yang mengelola lahan untuk ruang terbuka hijau,” imbuhnya.

“Maka perda ini payung hukum untuk betul-betul menghasilkan kontribusi oksigen sehingga udara lebih segar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *