Bogor, Ruangbogor.id – Anggota DPRD Kabupaten Bogor Atma menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pendidikan Diniyah Taklimiyah Kabupaten Bogor, Sabtu (02/11/2023).
Menurut Atma, Diniyah adalah pendidikan agama non-formal sebagai tambahan anak-anak di Kabupaten Bogor setelah dia sekolah formal DPRD Kabupaten Bogor melihat bahwa kebutuhan masyarakat terkait dengan pendidikan agama sangat besar.
“Kalau kita lihat yang anaknya di SD bukan di pesantren silahkan cek, berapa jam dia mendapatkan pelajaran agama dalam seminggu, saya ada rajin cek, satu minggu sekolah biasa, SD satu jam, satu pelajarannya dua kali, empat puluh menit misalkan saya hafal karena saya guru 18 tahun,” ujar Atma di lokasi Sosper, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
“Pemerintah daerah akan memperhatikan guru-guru yang mengelola atau yang mengajak diniyah kalau dibuat sebuah aturan, aturannya adalah Perda, Peraturan daerah inilah kenapa perda itu harus hadir, supaya pemerintah daerah punya niat baiknya untuk membantu itu sudah diatur dalam tadi peraturan daerah,” lanjut Atma.
Pada acara ini, Atma mendapat pengawasan dari Ketua BPW Banjabar DPP PKS Achmad Ru’yat.
Menurutnya, Atma sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai seorang anggota dewan terpilih dari dapil VI Kabupaten Bogor.