Bogor, Ruangbogor.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Ir. Deni Hendana, M.Si menjawab kritikan anggota DPRD Kota Bogor Angga Alan Surawijaya soal waktu peluncuran program diskon dan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurut Deni, wajib pajak yang telah membayar pajak PBB 2025 sebelum adanya program diskon PBB ini, sedang diusulkan untuk diberikan pengurangan dengan besaran yang sama, yaitu 10%, yang akan dikompensasikan sebagai faktor pengurang untuk kewajiban PBB tahun 2026.
“Pemberian pengurangan pokok ketetapan PBB tahun 2025 sebagai wujud perhatian Walikota dan Wakil Wali Kota terhadap kondisi ekonomi yg sedang dirasakan saat ini,” ujar Deni.
Selain itu, Pemberian pengurangan ini juga dalam rangka hari jadi Bogor bulan Juni mendatang.
“Terimakasih atas kepatuhan membayar pajak di awal tahun. Pajak Bapak/Ibu sangat berarti untuk membiayai pembangunan di Kota Bogor,” tandas Deni.
Sebelumnya, Angga Alan selaku anggota DPRD Kota Bogor mengingatkan perlunya evaluasi terhadap waktu peluncuran program. Menurutnya, pengumuman diskon di pertengahan tahun dapat menimbulkan kekecewaan bagi wajib pajak yang telah membayar di awal tahun tanpa mendapatkan insentif serupa.
“Timing diskon perlu diperbaiki, karena peluncuran di tengah tahun membuat wajib pajak yang membayar di awal tahun merasa kecewa. Dikhawatirkan, hal ini membuat tahun selanjutnya wajib pajak menunda pembayaran,” pungkasnya.







