Ruangbogor.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, memberikan 7 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rapat paripurna dalam rapat paripurna penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Bogor tahun anggaran 2022, Kamis 25 Mei 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyebut, ke 7 rekomendasi itu nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
“Hari ini kita melaksanakan paripurna penyampaian pimpinan DPRD terkiat LKPj bupati bogor tahun anggaran 2022. Apa saja yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah hari ini nanti kami sampaikan secara tertulis,” kata Rudy Susmanto seusai rapat paripurna pada Kamis, 25 Mei 2023.
Ketua Pansus LKPJ Bupati TA 2022, Amin Sugandi mengatakan, 7 rekomendasi yang disampaikan itu merupakan rekomendasi utama dari 23 rekomendasi yang disampaikan ke pemerintah Kabupaten Bogor.
“Dari 23 rekomendasi, 7 kita sampaikan di sini,” kata Amin Sugandi.
Ketujuh rekomendasi DPRD Kabupaten Bogor terhadap LKPJ Bupati Bogor TA 2022 itu yakni sebagai berikut:
- Dinas Pendidikan (Disdik) diharapkan lebih memprioritaskan sekolah yang bangunannya sangat membutuhkan renovasi atau pembangunan yang saat ini masih numpang.
- Kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor untuk siapkan payung hukum masa berlaku terkait baliho, reklame agar masayarakat dapat turut mengawasi pengawasan.
- Kepada Distanhorbun, agar segera menerbitkan peraturan Bupati terkait Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang saat ini telah dibuat peraturan daerah nya.
- Untuk meningkatkan kompetensi ASN, dalam rangka akselerasi pencapaian target indeks profesionalitas ASN, perlu segera dibangun pusat pengembangan kompetensi ASN.
- Meminta pemerintah daerah agar memberikan pengawasan terhadap pembangunan Hunian Tetap (Huntap), khususnya di wilayah Bogor Barat agar kualitas pembangunan menjadi maksimal.
- Ditingkatkan pengawasan terhadap dana-dana desa yang bersumber dari Samisade atau dana infrastruktur pembangunan desa.
- Perbaikan jalan harus menjadi perhatian yang serius sebagaimana yang targetkan dalam rencana strategis (Renstra) Dinas PUPR.