Bogor, Ruangbogor.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor Mochamad Ichsan Maoluddin gelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2021 soal perlindungan anak.
Berlokasi di Resto Bebek H. Slamet, Nanggewer, Kabupaten Bogor, sebanyak ratusan kader Perhimpunan Sri Kandi Kreatif Indonesia yang didominasi kaum ibu nampak memadati ruangan acara tersebut, Minggu (01/10/2023).
Ichsan menyebutkan bahwa Perda ini sebetulnya ingin memberikan penjelasan bahwa Provinsi Jawa Barat punya peraturan terkait perlindungan anak.
“Maka ibu sebagai peran yang langsung beririsan dengan anak-anak menjadi perhatian, ada rekomendasi yang ingin disampaikan kepada orang tua bahwa di tengah-tengah dunia yang serba mudah melalui media sosial, harusnya ada peran pengawasan dari orang tua,” ujarnya.
Politisi PKS ini menambahkan bahwa kehadiran pemerintah dirasa sangat penting dalam perlindungan anak-anak.
“Karena pemerintah harus memastikan membuat satu afiliasi sekolah dengan pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah guna memberikan porsi-porsi yang bisa memitigasi,” tukasnya
Dalam kasus kecanduan gadget pada anak Ichsan menilai sebetulnya orang tua sudah tahu bagaimana menghadirkan gadget.
“Untuk usia SD itu belum layak memegang smart phone, menjadi punya HP tersendiri yang kemudian anak dengan bebas waktunya, karena banyak juga orang-orang yang kemudian jadi korban anak-anaknya bisa sampai 5 atau 6 jam sehari mata sampai kelilipan dan sebagainya,” imbuhnya.
Dirinya menilai, walaupun pemerintah belum bisa menjangkau dengan kebijakan yang betul-betul menukik hal ini menjadi catatan ketika ada orang tua tidak bisa pengawasan sampai lekat tentu problem ini harus adanya pendampingan dengan lembaga-lembaga parenting yang dibutuhkan untuk sekolah-sekolah.
“Sekolah-sekolah itu tidak semua sekolah yang fokus memang ada bidang pembinaan siswa tapi tidak serta-merta bisa melingkupi waktu yang sekian panjang itu, anak-anak sekolah sekian jam di sekolah lalu dia mainnya kemana dan sebagainya,” tuturnya.
“Dengan peraturan ini kita bisa memitigasi anak-anak usia dini, kemudian usia remaja sehingga masih kategori dalam pengawasan orang tua,” pungkas Ichsan.