Ruangbogor.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Sastra Winara, meninjau sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Bogor yang membuka kantor pelayanan di pusat perbelanjaan (mal). Penempatan layanan di mal tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.
Adapun dinas yang kini berkantor dan memberikan pelayanan di pusat perbelanjaan antara lain Dinas Kebudayaan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
“Saya melakukan kunjungan ke Dinas Kebudayaan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta UPT Bappenda yang membuka layanan di pusat perbelanjaan,” ujar Sastra.
Ia menjelaskan, pembukaan kantor layanan dinas di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi sambil beraktivitas di mal. Melalui konsep tersebut, masyarakat tetap diharapkan memperoleh pelayanan yang maksimal dari aparatur yang ditugaskan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan kinerja dan pelayanan publik berjalan dengan baik dan efektif,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan bahwa hari tersebut menjadi momentum bagi jajarannya untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di lokasi yang lebih mudah dijangkau.
Ia menambahkan, operasional layanan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pertanahan dan penataan ruang di Kabupaten Bogor. Langkah tersebut sejalan dengan target yang dicanangkan Bupati untuk menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan capaian sertifikasi aset terbanyak di Indonesia pada tahun 2026.
“Hari ini kami perdana melaksanakan tugas di mal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, mudah dijangkau, dan lebih dekat dengan kebutuhan warga,” ujar Eko.
Eko menegaskan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan penataan ruang. Salah satu layanan utama yang diberikan adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi rekomendasi dasar dalam setiap rencana penggunaan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bogor.
“Semua kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, tentunya memerlukan rekomendasi dari kami agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” pungkasnya.







