Bogor, Ruangbogor.id – Anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor H. Supono menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kamis (30/11/2023).
Berlokasi di Villa SPN, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, puluhan peserta antusias mengikuti Sosper tersebut.
Politisi PAN ini menyatakan bahwa perlindungan pada anak pun jelas tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
“Bahwa anak adalah sebuah karunia dan asset bagi orang tuanya sebagai regenerasi keluarga, untuk itu anak-anak harus di pelihara dan di lindungi serta di berikan pendidikan sebagaimana amanat UUD 1945,” ujarnya.
“Jadi, saya juga berharap masyarakat bisa menyosialisasikan Perda 3 Nomor 2021,’’ ujar lanjut H. Supono, terlebih, tutur dia, sejak tahun lalu, terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 13 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Perda 3/2021.
Politisi PAN ini menambahkan, untuk memenuhi semua hak anak harus ada partisipasi dan tanggung jawab juga dari masyarakat, termasuk di dunia usaha, wujud pemenuhan kebutuhan terhadap hak anak dapat dituangkan dalam bentuk menyediakan fasilitas tempat bermain.
“Mudah-mudahan perda dan pergub ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah,’’ tambahnya. H. Supono juga berharap, perda dan pergub bisa diimplementasikan di semua daerah yang ada di Jabar.