Berlokasi di Giovas Gardens, Jalan Siliwangi nomor 3, Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, politisi Gerindra ini secara jelas memaparkan soal Perda tersebut.
“Tentu saja Perda ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ujar bu Pras sapaan akrabnya.
Kemudian dirinya juga menjelaskan bahwa Perda ini memiliki tahap perencanaan yang terdiri dari 2 hal yang tertuang dalam Pasal 9 Perda tersebut.
“Pemda Provinsi menyusun rencana pengelolaan jasa linkungan hidup daerah provinsi, berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tukasnya.
Kemudian rencana tersebut juga memperhatikan 5 sub point diantaranya adalah :
Tidak lupa Perda ini menurut bu Pras memiliki bab kompensasi yang terdiri berisikan bahwa, Kompensasi jasa lingkungan hidup dilaksanakan secara terukur serta sesuai rencana.
“Pengelolaan jasa lingkungan hidup juga memperhatikan penyedia dan pemanfaat mekanisme kompensasi,” pungkasnya.