Soal Peraturan Daerah dan Pelayanan Publik, Begini Kata Wakil Ketua DPRD Jabar

Berita115 Dilihat

Bandung, RuangBogor.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat berkomentar soal Peraturan daerah (Perda) yang banyak disosialisasikan para legislator ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Menurutnya tujuan adanya Perda adalah untuk bagaimana tata kelola pemerintahan yang baik, good governance, bahwa pemerintah daerah merupakan public sektor, atau sektor publik yang orientasinya untuk memberikan pelayanan masyarakat.

“Jadi hadirnya pemerintah daerah setidaknya untuk melakukan 3 hal. Pertama adalah public services functions untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ru’yat.

“Karena pemerintahan di desa, di kabupaten, di kota, provinsi termasuk di Indonesia adalah suatu tugas yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, publik sektor yang berorientasi kepada pelayanan,” lanjutnya.

Hal kedua hadirnya pemerintahan daerah dalam pelayanan publik untuk melakukan development function, alias fungsi pembangunan.

“Alhamdulillah di desa-desa sudah mulai dibangun dan saya pernah menjadi narasumber di Bapeda Jawa Barat mendorong agar kebijakan pembangunan di Jawa Barat itu didorong ke desa-desa, karena di desalah ada kehidupan, di desalah ada banyak harapan, sehingga ini untuk dikedepankan untuk diberikan prioritas,” imbuhnya.

Menurut mantan Wakil Wali Kota Bogor ini menambahkan, demikian pula hadirnya pemerintahan daerah untuk menciptakan rasa aman, rasa nyaman bagi masyarakat di dalam melakukan berbagai kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *