Samisade tidak bisa dicairkan sebelum revisi Perbub di setujui

Berita216 Dilihat

revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencairan bantuan keuangan infrastruktur desa alias Samisade.
DPRD Kabupaten Bogo meminta pemerintah daerah untuk tidak memaksakan melakukan pencairan

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengungkapkan, jika pencairan Rp395 miliar untuk Samisade dipaksa sebelum ada revisi peraturan bupati, dikhawatirkan justru menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami sudah minta revisi perbupnya. Sekarang kan sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan belum ada jawaban. Sebelum revisi disetujui, jangan dicairkan dulu,” kata Rudy, Kamis (1/9).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, KH Agus Salim menilai revisi perbup penggunaan Samisade sudah diminta DPRD Kabupaten Bogor sejak Desember 2021 atau setelah APBD 2022 disahkan.

“Tapi kan revisinya belum selesai masih menunggu persetujuan. Ya jangan dicairkan dulu. Karena kami melihat ada potensi penyalahgunaan anggaran jika tidak direvisi,” kata dia.

dengan mempertimbangkan waktu akhir tahun anggaran 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mulai harus menghitung berapa persen Samisade akan terserap, sehingga potensi anggaran yang tidak terserap dapat dialokasikan dalam kegiatan lain pada APBD Perubahan.

Terlebih, dalam aturannya pencairan Samisade dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 60 dan 40 persen. Namun, melihat waktu yang ada, Rudy melihat akan sulit melaksanakannya dalam dua tahap.

“Kalau perlu dikejar itu Dirjen Otda yang sekarang jadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, agar pengajuan revisi segera disetujui. Karena ini waktu semakin mepet. Kan kalau tidak terserap bisa dipakai untuk kegiatan lain,” tegas Rudy.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menjanjikan pencairan tahap I dimulai pada pekan terakhir Agustus 2022. Namun, nyatanya hingga memasuki September anggaran tersebut tak juga dicairkan.

“Bukan kami yang bikin telat. Tapi kajian dari provinsi dan pusat yang telat. Uang sudah ada, infrastruktur sudah ada tapi kajian revisi perbupnya yang belum ada,” kata Iwan.

Agus Salim mengungkapkan, DPRD Kabupaten Bogor pada dasarnya sangat mendukung adanya program Samisade, sebagai upaya percepatan pembangunan desa.
“Ya sangat mendukung. Karena tugas kami sudah menganggarkan dalam APBD 2022. Tapi kami juga beri catatan agar perbupnya, regulasinya dipertajam. Direvisi dulu. Tapi sekarang kan belum ada,” kata Agus Salim.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum juga mencairkan anggaran bantuan keuangan infrastruktur desa bertajuk Samisade, yang mencapai lebih dari Rp395 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *