RuangBogor.id – Cibinong, Satresnarkoba Polres Bogor berhasil menyelamatkan sekitar 500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bogor.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin usai dibekuknya tersangka pengedar Narkotika jenis sabu bernisial AM.
“Dari total barang bukti yang berhasil disita, apabila konversikan, kita selamatkan kurang lebih 500 orang dari penyalahgunaan sabu,” kata AKBP Iman Imanuddin, Senin (26/12/2022).
Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 129 sabu siap edar untuk perayaan malam tahun baru.
“Total dari 129 tersebut yakni sebesar 54,16 gram,” ungkapnya.
Pelaku, lanjut Iman, mengedarkan barang haram itu dengan cara sistem tempel. Dimana, pelaku janjian dengan pembeli dan menaruh sabu di lokasi yang sudah disepakati tanpa bertemu tatap muka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP M. Ilham menyebut, Narkotika jenis sabu itu rencananya bakal diedarkan di wilayah barat Kabupaten Bogor.
“Informasi yang kami dapatkan, ini diedarkan rencananya di Kecamatan Leuwiliang, leuwisadeng dan Kota Bogor,” ungkapnya.
Paket yang disiapkan dihargai dengan nominal Rp100 hingga Rp500 ribu rupiah per paket.
“Per paket Kurang lebih dibungkus 0,5 gram sampai 1 gram ukuran nya,” tutupnya.