Parungpanjang, RuangBogor.id -Sat Reskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor dan mengamankan dua orang pelakunya.
Jika pelaku atau tersangka TPPO berinisial L diamankan di rumahnya di Parungpanjang, tersangka lainnya berinisial D diamankan di Kota Bandung.
“Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus TPPO, berinisial L dan D. Kepada mereka, kami mengenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan lama hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Rabu 7 Desember 2022.
Polres Bogor Amankan Dua Tersangka TPPO di Parungpanjang, Ini Peran Masing-masing
Sat Reskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor dan mengamankan dua orang pelakunya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menerangkan bahwa tersangka D berperan sebagai pihak yang membujuk empat orang korban, yang berhasil dicegah menjadi TKW ilegal ke Negara Malaysia.
“Tersangka L yang merupakan mantan TKW di Negara Malaysia berperan sebagai inisiator atau ide pengiriman TKW ilegal dan juga melatih kemampuan para korban, mereka, seperti 16 orang TKW ilegal lainnya dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan besar gaji sebesar Rp 5,5 juta atau 1.500 Ringgit,” terang AKP Yohanes Redhoi Sigiro.
Ia melanjutkan bahwa terungkapnya kasus TPPO ini berdasarkan laporannpara korban ke nomor telepon kepolisian 110, yang lalu ditindaklanjuti oleh Polsek Parungpanjang dan Sat Reskrim Polres Bogor.