Lewat Sosperda Ekonomi Kreatif, Dewan Jabar Prasetyawati Jelaskan Hak dan Kewajiban Pelaku dan Pengusaha Ekonomi Kreatif

Berita297 Dilihat

Kabupaten Bogor, RuangBogor.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. Prasetyawati, MM Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) yang bertempat di di Desa Bantar Karet, Kecamatan, Nanggung, Kabupaten Bogor. Sabtu, (08/07/23).

Adapun Perda yang dipaparkan kepada masyarakat adalah Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Secara detail politisi Gerindra  ini menjabarkan hak dan kewajiban ekonomi kreatif baik untuk pelaku maupun pengusaha ekonomi kreatif.

“Pertama hak pelaku ekonomi kreatif yang tertuang dalam pasal 16 terdapat 4 point,” ujarnya.

“Satu adalah berkarya, berkreasi, dan berinovasi pada bidang ekonomi kreatif, kemudian memperoleh kesempatan yang sama untuk menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif, lalu mendapatkan perlindungan hukum dan yang terakhir mendapatkan jaminan, dukungan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah Provinsi dan atau Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota,” paparnya.

Sedangkan untuk kewajiban pelaku ekonomi kreatif yang tertuang didalam pasal 17, terdapat 2 point yang tercantum.

“Point kesatu memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam system informasi ekonomi kreatif Daerah Provinsi dan kedua menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam kegiatan ekonomi kreatif,” tukasnya.

Soal hak bagi pengusaha ekonomi kreatif, bu Pras sapaan akrab Prasetyawati menambahkan terdapat 4 point yang tertuang dalam pasal 18.

“Mendapatkan perlindungan hukum atas usahanya di bidang ekonomi kreatif, mendapatkan perlakuan secara adil, mendapatkan informasi secara transparan tentang kebijakan pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kreatif dan Pemerintah Daerah Provinsi dan mendapatkan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” imbuhnya.

Tidak lupa kewajiban bagi pengusaha ekonomi kreatif diungkapnya yaitu, Memiliki perizinan usaha yang sesuai, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dan membuat dan mentaati perjanjian kerja dengan mitra kerja dengan berlandaskan prinsip itikad baik yang dibuat secara tertulis dalam suatu perjanjian.

“Kewajiban tersebut tertuang jelas didalam Perdanya dan tercantum dalam pasal 19,” tutup bu Pras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *