Ruangbogor.id – Dari tanah suci mekah, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat tetap menyapa masyarakat Jawa Barat lewat sosial media Instagram.
Dikutip dari akun resminya @achmad_rukyat , mantan Wakil Wali Kota Bogor ini membahas soal badal umrah.
“Berdasarkan madzhab Imam Syafi’i, badal umrah hanya diperbolehkan bagi kaum muslim yang tidak mampu untuk berangkat umroh,” ujarnya, Rabu (03/07/2024).
“Kondisi yang dialami seperti sudah wafat atau sudah renta, sehingga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan ibadah umroh secara langsung,” lanjutnya.
Ru’yat sendiri baru saja menyelesaikan ibadah hajinya dan bakal segera dilantik menjadi anggota DPR RI pada September mendatang.