Bogor, Ruangbogor.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat menjadi narasumber pada giat sosialisasi rancangan Peraturan daerah (Perda) pajak daerah dan retribusi daerah yang diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Jum’at (24/11/2023).
Berlokasi di Hotel Lor in, Sentul, Kabupaten Bogor, sebanyak 300 orang dari 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor nampak memadati lokasi acara.
Ru’yat mengatakan bahwa pajak yang berasal dari masyarakat harus digunakan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat.
“Acara ini sebagai tindak lanjut adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
“Dan Alhamdulillah dana bagi hasil dari pusat ke daerah terutama dari provinsi ke kabupaten kota itu volumenya diperbesar,” lanjut Ru’yat.
Hal ini mengakibatkan di tahun 2025 diprediksi akan ada kehilangan PAD Provinsi Jawa Barat sebesar 1,8 triliun untuk didistribusikan ke kabupaten kota, sehingga penggunaan dana bagi hasil pajak ini lebih efektif, lebih cepat oleh daerah untuk digunakan untuk pembangunan.
“Di tahun 2023 ini dana bagi hasil dari provinsi ke Kabupaten Bogor hampir 1 triliun mudah-mudahan ini bisa digunakan oleh pemerintah Kabupaten Bogor untuk kepentingan masyarakat,” imbuh Ru’yat.
“Alhamdulillah masyarakat juga tadi hadir dimana ada program dari Bapenda Jawa Barat bagi warga yang memang nunggaknya di atas 5 tahun itu diputihkan, tetapi yang berikutnya bayar, tapi yang kemudian juga ada yang dibebaskan dendanya, intinya adalah kesadaran untuk membayar pajak untuk pembangunan ini perlu dirasakan bersama,” pungkasnya.