Cibinong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mempertanyakan data penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor soal dugaan korupsi proyek pembangunan gedung RSUD Parung sebesar Rp 36 miliar. serta pengurangan volume bangunan.
“Perkiraan kerugian negara dari Rp93 miliar lebih, pertama akibat mark up harga itu sekitar Rp13,8 miliar. Lalu kekurangan volume sekitar Rp22 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp36 miliar belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana,” tegas Agustian, saat konferensi pers, akhir Agustus yang lalu.
Dengan kata lain, temuan BPK soal denda Rp 10 miliar dan kelebihan bayar sebesar Rp 3 miliar merupakan masalah terpisah. Penyidik Kejari bahkan berkeyakinan memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik Kejari Kabupaten Bogor bahkan memastikan akan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Parung.
Teranyar, penyidik mengatakan akan bergerak ke Surabaya untuk menjemput Direktur PT Jaya Semanggi Enjinering (JSE) di Surabaya. Penjemputan itu lantaran Direktur PT JSE itu tak kunjung memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Rencana kami mau ke surabaya. Dari PT nya sendiri domisili di Surabaya, cuma untuk saat ini direkturnya sudah kita panggil beberapa kali, belum datang juga sampai saat ini, nah rencananya kami mau jemput bola di alamat perusahan tersebut,” kata Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Cibinong, Arif, Kamis (17/11).







