RuangBogor.id – Tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang akan di laksanakan mulai tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 maret 2023 menjadi bagian penting dalam proses penyusunan data pemilih pada Pemilu 2024.
Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang sudah di bentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus melaksanakan tugas secara serius dan sesuai prosedur sebagaimana diatur oleh KPU baik PKPU 7 2022 dan perubahannya maupun SK KPU 027 2023.
Beberapa potensi kerawanan dalam pelaksanaan coklit di antaranya pantarlih melakukan coklit tidak mendatangi rumah pemilih (kerja diatas Meja), pantarlih yang melaksanakan coklit tidak sesuai dengan nama yang ada di SK atau menggunakan jasa pihak lain(Joki), Pantarlih tidak menghapus data Pemilih Tidak memenuhi syarat (TMS), Pantarlih tidak memasukan potensi Pemilih baru yang berusia 17 tahun saat hari pencoblosan (14 Februari 2024) dan pantarlih tidak menindak lanjuti masukan masyarakat dan pengawas pemilu.
Bawaslu kabupaten bogor sudah menyiapkan berbagai langkah untuk melakukan pengawasan Tahapan coklit mulai dari membentuk tim fasilitasi pengawasan di tingkat kabupaten, memberikan pembekalan dan bimtek SDM pengawas di tingkat Kecamatan ataupun Desa/kelurahan, memetakan potensi kerawanan coklit, menyusun strategi pencegahan dugaan pelanggaran dan dan strategi pengawasan Tahapan coklit sampai menyiapkan alat kerja pengawasan guna memastikan pantarlih melaksanakan tugas sesuai prosedur dan tatacara coklit.
Kami juga mengajak kepada masyarakat pemilih untuk bersama melakukan pengawasan Tahapan penyusunan daftar pemilih agar semua hak konstitusional warga negara terakomodir.
Kami juga buka layanan posko pengaduan masyarakat jika ada masyarakat yang merasa tidak terpenuhi haknya sebagai pemilih sebagai komitmen kami dalam menjaga hak pilih warga negara.
Burhanuddin (Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bogor)