PN Cibinong Vonis Terdakwa Pencatut Nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor Selama 2 Tahun 6 Bulan

Bogor Raya51 Dilihat

RuangBogor.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A, menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa utama Joko Priyoski alias Jojo selaku pencatut nama ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, pada Rabu (5/4/2023).

Dalam fakta persidangan yang digelar ruang sidang Bagir Manan itu, dimulai sekira pukul 14.00 WIB dengan nomor perkara 93/Pid.B/2023/PN Cbi.

Dalam bacaan vonisnya, majelis hakim yang diketuai hakim Zulkarnaen bahwa terdakwa Joko Priyoski alias Jojo bin Rahmat Buchori Osfianto dan rekannya Arco Aldhies Salam alias Salam, dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal KUHP 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo tentang penipuan yang menyebabkan kerugian bagi korbannya yakni pemilik yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor, Asep Saepulloh, senilai Rp469 juta.

Hakim ketua Zulkarnaen bersama kedua anggota hakim lainnya saat membacakan putusannya ini, merupakan putusan hasil dari musyawarah bersama antara dirinya selaku hakim ketua dan dua (2) hakim anggota lainnya.

Majelis hakim juga menyepakati menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arco Aldhies Salam alias Salam dengan kurungan penjara selama 2 tahun lamanya atau lebih ringan dari terdakwa utama yakni Joko Priyoski alias Jojo bin Rahmat Buchori Osfianto selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan terhitung sejak dilakukan penahanan oleh pihak Polres Bogor pada November 2022 lalu.

Dimana juga, putusan hakim bagi para terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor yang dibacakan JPU Nia Liana dan Haris Mahardika dengan menuntut terdakwa Joko Priyoski alias Jojo Bin Rahmat Buchori Osfianto dan rekannya Arco Aldhies Salam alias Salam selama 3 tahun kurungan penjara, tuntutannya sendiri dibacakan dalam agenda sidang tuntutan di PN Cibinong Kelas 1A, pada Rabu (16/3/2023).

Bagi majelis hakim, putusan lebih ringan dari tuntutan JPU lantaran kedua terdakwa selama persidangan yang digelar, dianggap kooperatif dan mengakui semua perbuatannya serta juga pihak korbannya telah memaafkan kedua terdakwa tersebut.

Adapun, sambung majelis hakim masih dalam pembacaan vonisnya, menjatuhkan hukuman bagi terdakwa Arco Aldhies Salam alias Salam lebih ringan dari terdakwa utama dikarenakan melihat peran dari terdakwa Arco Aldhies Salam alias Salam hanya menyebabkan kerugian bagi korbannya senilai kurang lebih Rp 20 sampai Rp 30 juta dari total kerugian yang dialami korban senilai 469 juta rupiah.

Diketahui sebelumnya, PN Cibinong Kelas 1A, Kabupaten Bogor mengadili terdakwa atasnama Joko Priyoski alias Jojo bin Rahmat Buchori Osfianto dan rekannya Arco Aldhies Salam alias Salam dengan sidang perdana pada 1 Maret 2023, lantaran keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencatut nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto untuk memuluskan proposal bantuan dana pemerintah yang diajukan Yayasan Annahl Pelita Sejahtera Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *