Ruangbogor.id – Pemerintah Kota (Pemkot Bogor) launching Kick Off Peraturan Wali Kota (Perwali) Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia (Lansia) yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, Sabtu (7/9/2024) di Grand Savero Hotel Bogor.
Kick off ini bersamaan dengan peringatan Hari Lanjut Usia (HLUN) tingkat Kota Bogor. Hery mengatakan selama ini Kota Bogor memiliki komitmen yang bagus berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan lansia.
Untuk melanjutkan komitmen tersebut pihaknya akan menumbuhkan hal-hal konkret, satu diantaranya melalui kelembagaan mengenai penyusunan Perwali.
Nantinya, dengan adanya Perwali tersebut maka akan ada keberpihakan lebih kuat dari sisi anggaran, baik pada perangkat daerah yang berhubungan langsung secara tugas dan fungsi, juga dinas lainnya yang ikut serta dalam keberpihakan kepada perlindungan dan pemberdayaan lansia, serta keterlibatan berbagai sektor di luar pemerintah.
“kita membuat regulasi kelembagaan, kita akan lihat draft Perwalinya, kita mereview kembali, tajamkan kembali, kalau sudah cukup kita tinggal eksekusi,” kata Hery.
Mengenai Kota Bogor menuju Kota Ramah Lansia, Hery mengungkapkan pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Lembaga Lansia Indonesia (LLI) pusat, mengajukan diri untuk masuk pada gelombang pertama menjadi Kota Lansia yang memiliki rencana membentuk kota-kota lansia di Indonesia.
Ia menyadari untuk mewujudkan hak itu tidaklah mudah, sebab ada beberapa kriteria yang harus dimiliki kota, diantaranya adalah penyesuaian penyesuaian ataupun privilege untuk lansia.
Kendati demikian, Hery meyakini dengan komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, berbagai stakeholder dan masyarakat hal itu bisa terwujud.
Plh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Bogor, Agnes Andriani Kartika Sari mengatakan, Perwali yang sudah disusun draftnya dan akan kembali direview merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Lansia.
“Perwali tentang lansia dalam perlindungan dan pelayanan publik serta layanan kesehatan ini sudah ditandatangani oleh Pak Pj, setelah itu paling lambat akan ditetapkan pada Desember 2024,” ujarnya saat ditemui pada kegiatan Peringatan HLUN 2024 Kota Bogor.
Dengan adanya Perda yang sudah ditetapkan dan Perwali yang nantinya juga akan ditetapkan, Perlindungan terhadap lansia serta pemberdayaan terhadap lansia tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tapi juga oleh sektor swasta, umum maupun masyarakat.
“Semangatnya adalah kolaborasi. Karena kita selalu dalam program pemerintah itu pentahelix karena tidak mungkin dilaksanakan oleh pemerintah sendiri seperti pelayanan prioritas kepada lansia di sektor kesehatan, tidak hanya RSUD dan puskesmas, tapi juga oleh RS swasta,” ujarnya.
“Harapannya bagaimana mereka bisa berdaya, kualitas hidupnya, meningkat untuk tujuan akhirnya Indonesia emas 2045. Sehingga fokusnya bukan kepada SDM dari pranikah, bayi, balita tapi pada lansia atau seluruh siklus hidup juga kita ingin intervensi semua,” sambung Agnes.