Bogor, Ruangbogor.id – Anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor H. Supono menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah.
Berlokasi di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, H. Supono dengan tegas mengatakan bahwa seharusnya Jawa Barat sudah bisa mandiri soal pangan.
Dikatakannya, Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Selain itu, mendapatkan pangan merupakan hak asasi yang dilindungi undang-Undang.
“Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kemandirian pangan daerah secara berkelanjutan di daerah, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bidang pangan,” ujarnya Senin (05/02/2024).
Di dalam Perda tersebut, terdapat banyak asas penyelenggara ketahanan pangan. Ada asas manfaat. Yakni dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat secara lahir dan batin
“Sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di provinsi Jawa Barat khususnya warga Kabupaten Bogor,” tukas H. Supono yang juga Caleg DPRD Jawa Barat nomor urut 1 dapil Kabupaten Bogor tersebut.