RuangBogor.id – Sebanyak 17.228 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bogor akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di empat hari sebelum lebaran Idulfitri 1444 Hijriyah.
“Insya allah 4-5 hari sebelum lebaran sudah kita cairkan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, Selasa 11 April 2023.
Ia menyebut, Pemkab Bogor saat ini tengah menghitung jumlah THR yang akan keluar pegawai pemerintah itu. THR itu, kata dia, akan automatis masuk dalam rekening ASN dan PPPK sesuai dengan perhitungan THR yang berlaku.
“Nilainya sedang dihitung, yang jelas itu THR yang dibagikan adalah gaji yang ke 14 plus TPP (tambahan penghasilan pegawai) 50 persen TPP,” papar dia.
Sementara, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor menyebut, 17.228 pegawai pemerintah yang akan menerima THR itu yakni merupakan jumlah keseluruhan dari ASN 14.469 dan PPPK dengan jumlah 2.819 totalnya
Kepala BKPSDM, Irwan Purnawan mengaku, pemberlakuan peraturan Bupati (Perbup) soal pencarian THR untuk ASN dan PPPK itu pun diperolehkan tanpa perlu ada izin terlebih dahulu dari Kemendagri meski kepala daerah di Kabupaten Bogor dijabat oleh Plt Bupati.
“Kalau Perbup kan harus minta izin dulu. Ternyata THR itu tidak termasuk Perbup yang harus dibuatkan izin ke Kemendagri, jadi bisa dipercepat pencairannya,” papar dia.
“Pakai Perbup, tapi tidak izin ke Kemendagri, pengecualian dalam proses pengesahannya. Jadi diperpendek, kabar baiknya itu. Insyaallah tepat waktu,” tutup dia