Sosialisasi Perda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kecamatan Cibinong Digelar Dewan Mochamad Ichsan

Berita201 Dilihat

Bogor, Ruangbogor.id – Anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor Mochamad Ichsan Maoluddin menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2017 tentang pengembangan ekonomi kreatif di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (05/11/2023).

Menurut Ichsan, ada 4 hal yang melatarbelakangi lahirnya Perda pengembangan ekonomi kreatif ini.

“Pertama, Pembangunan perekonomian berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 perlu diwujudkan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera,” ujarnya.

“Kemudian Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalm menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi serta pemciptaan lapangan kerja,” lanjut politisi PKS ini.

Lalu dengan segala potensi ekonomi kreatif Jawa Barat yang cukup banyak perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif dengan penyediaan infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas.

Latar belakang terakhir Perda tersebut adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, perlu pengaturan serta dukungan dari pemerintah daerah.

Point-point tersebut menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga diperkuat oleh data penguat yang dicatat DPRD Jawa Barat sebanyak 5 hal yaitu :

– kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) ekraf Jabar mencapai Rp191,3 triliun atau 20,73 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) ekraf nasional.
– Kontribusi ekspor ekraf Jabar mencapai 6,38 juta USD atau 31,93 persen dari total ekspor ekraf nasional.
– Jumlah usaha ekraf yang bergerak di Jabar mencapai 1,5 juta unit dengan menyerap tenaga kerja sekitar 3,8 juta.
– Ekonomi Kreatif di Jawa Barat hingga kini masih disumbang oleh tiga besar subsektor, yakni kerajinan tangan, kuliner dan fesyen.
– Untuk kerajinan tangan menyumbang 27,1 persen, kuliner 26,4 persen, dan fesyen 16,7 persen. Sedangkan subsektor lainnya total 29,8 persen.

“Tentu saja Perda ini nantinya berfungsi salah satunya untuk Menyejahterakan masyarakat Jawa Barat dan meningkatkan pendapatan daerah serta membuka lapangan kerja baru dan iklim usaha kreatif, kondusif, dan berdaya saing global,” tandas pria yang kembali maju ke DPRD Jawa Barat di Pemilu 2024 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *