Sosialisasi Dilakukan Satpol PP dan Be Cukai Bogor dalam Upaya Memutus Peredaran Rokok Ilegal

Berita145 Dilihat

KOTA BOGOR,RuangBogor.id  – Dalam upaya memutus peredaran tembakau dan rokok ilegal tanpa cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Bogor melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Bertempat di Hotel di kawasan jalan Binamarga, Kecamatan Bogor Timur, sebanyak 80 warga perwakilan dari 68 Kelurahan di Kota Bogor mengikuti Sosialisasi Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 yang digelar Satpol PP Kota Bogor.

Sub Koordinasi Pembinaan penyuluhan Satpol PP Kota Bogor, Afif Budiman mengatakan, bahwa tujuan sosialisasi ini, untuk memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada masyarakat tentang produk tembakau atau rokok yang legal dan bercukai reami.

“Di kegiatan ini, kami sosialisasikan terkait peredaran tembakau di masyarakat apakah bercukai asli atau palsu dan bercukai atau tidaknya, jadi inilah yang kita sampaikan kepada masyarakat. Konteksnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat dari sisi aturan layak dipasarkan,” kata Afif kepada awak media disela – sela kegiatan, Rabu (21/6).

Ia berharap, setelah sosialisasi para peserta yang hadir bisa menginformasikannya kepada masyarakat lebih luas sebagai agen informasi tentang mana produk tembakau dan rokok yang legal dan ilegal atau berpita cukai asli atau palsu.

“Jika diwilayahnya melihat ada peredaran rokok ilegal, maka bisa menginformasikannya kepada Satpol PP Kota Bogor, guna dilakukan penindakan bersama Kantor Bea Cukai,” ujar Afif.

Diakuinya, bahwa Satpol PP Kota Bogor baru kali ini melakukan sosialisasi cukai hasil tembakau, karena tahun – tahun sebelumnya yang melaksanakan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor.

“Sosialisasi ini merupakan bagian penegakkan hukum daerah yang menjadi tupoksi dari Satpol PP untuk pembinaan dan penyuluhan bukan dinas lain lagi. Semenjak Kota Bogor menjadi bagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT), maka sejak itu pemkot punya kewajiban untuk mensosialisasikannya,” jelas Afif.

Diakuinya, sejak pertama kalinya dilaksanakan sosialisasi, ada keberanian dari masyarakat untuk melaporkan dan menginformasikan tentang peredaran produk tembakau atau peredaran rokok ilegal

“Sejak bulan kemarin sudah ada 5 aduan terkait itu. Adapun ciri-ciri rokok ilegal itu diantaranya tanpa cukai atau cukainya palsu. Bisa dan rokok dari brand besar atau bermerk terkenal tapi ternyata itu rokok tiruan, palsu atau bahkan rokok daur ulang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *