Ruangbogor.id – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengingatkan kepada Bupati Iwan Setiawan agar berhati-hati dalam mengisi kekosongan sejumlah jabatan eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Pasalnya, menurut ketua legislatif di Bumi Tegar Beriman ini menjelaskan, Iwan Setiawan yang jabatannya berakhir pada Desember 2023 harus melakukan percepatan pengisian kekosongan jabatan tanpa harus menabrak aturan yang ada.
“Bukan rotasi sebenarnya, harus ada percepatan mengisi kekosongan jabatan dan beberapa ASN yang akan pensiun. Tapi percepatan ini jangan terburu-buru, dipilih melalui mekanisme, tahapan, sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Rudy Susmanto kepada wartawan, dikawasan Cibinong, Rabu (18/10/23).
Menurut Rudy, pengisian jabatan kosong perlu diutamakan dibandingkan dengan rotasi-mutasi seperti yang dilakukan Iwan Setiawan terhadap sembilan pejabat eselon IIB serta ratusan pejabat eselon III dan IV selama satu bulan setelah ia dilantik menjadi Bupati Bogor.
“Poin-poin tersebut harus lebih dulu diperhatikan, sehingga tidak muncul seperti polemik-polemik yang kemarin. Prioritasnya jangan rotasi muter, tapi isi dulu yang kosong, yang kosong masih cukup banyak. Prioritaskan yang kosong dulu terisi,” cetus Rudy.
Sementara, Pengamat Hukum Dodi Herman Fartodi mengungkapkan bahwa kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan rotasi mutasi pejabat di awal dan akhir masa jabatan.
“Jika rotasi mutasi itu tetap dilakukan, pejabat yang dirotasi itu bisa menggugat kepala daerahnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Dodi Herman.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara tegas menyatakan dalam pasal 71 ayat 2 tentang larangan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Kemudian, kata dia, hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Dalam Surat Edaran tersebut pada poin III ayat 5 huruf a menyatakan penggantian jabatan struktural dan fungsional hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.
“Pengisian jabatan kosong bisa dilakukan hanya dengan proses seleksi yang ketat, kemungkinan adalah promosi dari golongan di bawah eselon dua, atau eselon dua non pimpinan pratama menjadi pimpinan pratama. Tapi, jika pengisian jabatan dengan cara rotasi itu tidak dibolehkan menurut UU Pilkada dan SE Mendagri,” paparnya.
Sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan tersebut cukup berat, mulai dari pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
“Alih-alih akselesari kinerja, rotasi rentan isu jual beli kekuasaan di akhir masa jabatan,” ungkap Dodi Herman.
Iwan Setiawan yang dilantik menjadi Bupati Bogor pada 2 September 2023 melakukan rotasi mutasi terhadap sembilan pejabat eselon IIB sepekan setelah dilantik, 8 September 2023.
Kemudian, dua pekan setelahnya, 19 September 2023, Iwan merotasi mutasi 94 pejabat eselon III dan IV, dilanjut rotasi mutasi kedua sebanyak 86 eselon III dan IV pada 6 Oktober 2023.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bogor baru membuka pendaftaran lelang jabatan atau open bidding untuk mengisi sebagian kursi eselon IIB yang kosong pada 10 Oktober 2023.
Tercatat ada sebanyak 10 kursi jabatan eselon IIB yang kini kosong ditinggal pensiun, yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Arsip dan Perupstakaan.
Selanjutnya, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Sekretaris DPRD, Staf Ahli Bidang Administrasi dan Keuangan, serta Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan.