Bogor, Ruangbogor.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Kabupaten Bogor, H. Permadi Dalung melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Menurut H. Permadi, tujuan utama mensosialisasikan Perda ini adalah untuk memaksimalkan potensi dan pemberdayaan pesantren-pesantren di Jawa Barat.
“Kami juga berharap, dengan disosialisasikannya Perda ini, masyarakat bisa paham bahwa pemerintah hadir untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren dalam pembangunan,” ujar H. Permadi ketika dijumpai usai acara.
Selain itu, menurut politisi PAN ini giat yang dirinya lakukan agar dipahami masyarakat bahwa pemerintah tidak hanya membantu pembangunan, tetapi bisa melakukan pembinaan dan pemberdayaan pesantren.
“Pembinaan dan pemberdayaan pesantren tersebut meliputi pembinaan pesantren agar pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan lebih baik, melalui pendekatan informatif maupun partisipatif. Pemberdayaan pesantren agar lebih mampu melaksanakan pengelolaan pesantren secara mandiri,” tukasnya.
“Kemudian dalam Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini terdapat rekognisi atau pengakuan terhadap eksistensi dan peran pesantren yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah serta pemberdayaan masyarakat,” tandas H. Permadi, Senin (28/10/2024).