DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retda

Ruangbogor.id – DPRD Kabupaten Bogor mengesahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Retda)menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten yang sekaligus menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)/Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan) APBD Tahun Anggaran 2023.

Rapat yang berlangsung, Jum’at sore, 8 September 2023 lalu, itu juga sekaligus melantik Yopi Iskandar sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor fari Fraksi Gerindra. Yopi menggantikan M Rizky dari daerah pemilihan (dapil) IV.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengaku, keberadaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat mengoptimalkan kinerja Pemkab Bogor dalam meningkatkan sektor pendapatan, terutama dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan di tingkat pansus (panitia khusus), hari ini Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan menjadi Perda,” ujar Rudy Susmanto usai paripurna, beberapa waktu lalu.

Rudy mengatakan, regulasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan Peraturan yang lebih teknis agar bisa menjadi payung hukum bagi Pemkab Bogor dalam melaksanakan kerja-kerja di sektor pendapatan.

“Dengan meningkatnya pendapatan, tentu harapannya kita bisa lebih banyak mengakomodir kebutuhan pembangunan kita di seluruh wilayah Kabupaten Bogor,” kata Rudy.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bogor tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lukmanudin Arrasyid menyampaikan, pansus telah melakukan kajian terhadap raperda tersebut secara komprehensif.

“Ada 10 bab yang telah kita kaji secara komprehensif, baik secara filosofis maupun yuridis,” kata Lukman.

Dia menyampaikan, Perda tersebut merinci secara detil apa yang dimaksud pajak daerah, retribusi daerah. Selain itu, Perda tersebut juga menyoal perlindungan terhadap kerahasiaan identitas wajib pajak, penyelidikan, dan penyidikan.

“Hingga ketentuan hukum bagi pihak yang tidak taat terhadap kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah,” tandas politisi PKB tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *