Ruangbogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi sebuah prodak Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Bogor.
“Perda ini merupakan bentuk penghargaan kepada pondok pesantren dan para santri serta komitmen DPRD dan Pemkab Bogor dalam memajukan pendidikan Islam,” kata ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, di dalam keterangannya, pada Rabu (8/11/2023).
Dia menjelaskan, rapat Paripurna digelar pada Selasa (7/11) malam. Menurutnya, saat ini di Kabupaten Bogor sendiri ada lebih dari 1.600 pondok pesantren. Dia menyebut pesantren memiliki peran penting bagi kemajuan bangsa.
“Dengan perda ini, Pemkab Bogor nantinya akan memiliki payung hukum untuk lebih meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan pesantren. Dengan begitu, diharapkan ada peningkatan kualitas pondok pesantren, baik dari sisi penyelenggaraan maupun sarana dan prasarana,” jelasnya.
Politisi Gerindra ini menyebut, langkah tersebut dilakukan agar Pemerintah Daerah nantinya juga, bisa lebih mengintervensi dalam meningkatkan pembangunan pesantren. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan terhadap lembaga pendidikan Islam di Bumi Tegar Beriman ini khususnya.
“Tentu ini juga bentuk penghargaan kami karena dari pesantren melahirkan para pejuang yang mampu memberikan kontribusi besar ke daerahnya. Perda ini juga memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di masyarakat dalam konteks pendidikan keagamaan,” jelas Rudy..
Rudy berharap, dengan adanya Perda tersebut pemerintah nantinya bisa membangun kemitraan dengan seluruh pesantren yang ada di Kabupaten Bogor.
“Jadi pesantren bisa dipandang sebagai lembaga pendidikan formal sama seperti sekolah umum,” tutupnya.