Bupati Bogor Enggan Kelola PSU Sentul City sesuai Putusan Pengadilan

Bogor, RuangBogor.id-Pemkab Bogor menanggapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah menjatuhkan putusan yang memenangkan warga Perumahan Sentul City terhadap Bupati Bogor selaku tergugat.
Keputusan PTUN  Bandung tersebut telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde ) sejak tanggal 2 Desember 2022, dimana putusan tersebut menyatakan Bupati Bogor telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku enggan mengelola PSU tersebut, karena warga Perumahan Sentul City tergolongan kalangan yang nampu dan lebih mementingkan mengelola PSU warga perumahan yang lain, yang dari kalangan bukan dari kalangan yang mampu.
“Walaupun saya enggan membangun Sentul, Saya akan coba ambil alih sesuai keputusan  PTUN  Bandung seperti jalan dan air, untuk pengelolaan taman dan sampah, kami akan bicara dengan warga Perumahan Sentul City.” kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan kepada wartawan, Minggu, 11 Desember 2022.
Iwan Setiawan menuturkan, jajarannya juga akan mengadakan mode transportasi massal untuk masyarakat Kawasan Sentul dan daerah sekitarnya.
“Kalau angkutan kota (Angkot) itu mungkin kumuh, hingga kami lebih akan mengadakan mode transportasi massal,” tutur Iwan Setiawan.
Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin menambahkan bahwa keputusan PTUN  Bandung masih bisa diproses hukum di tingkat selanjutnya, namun untuk pengelolaan PSU jajarannya memprioritaskan PSU di kampung-kampung.
“Pemkab Bogor bukan melempar tanggung jawab, tetapi kami lebih memprioritaskan PSU di kampung-kampung. Karena bagaimanapun warga Perumahan Sentul City masyarakat elit,” tambah Burhanudin.
Diwawancarai terpisah, Juru bicara Komite Warga Sentul City (KWSC) Deni Erliana menyayangkan masih enggannya Pemkab Bogor mengelola PSU di Perumahan atau Kawasan Sentul City.
Deni Erliana pun menuturkan dengan mengelola baik PSU Perumahan atau Kawasan Sentul City, maka Pemkab Bogor pun bisa menghasilkan pendapatan asli daera (PAD) untuk mengurusi masyarakat kurang mampu.
“Pendapatan Sentul City dari iklan reklame itu bisa mencapai lebih dari Rp150 juta perbulan, namun karena jalannya milik dia, ia tidak pernah setor pajak. Itu belum pendapatan tambahan dari production house yang syuting, weildiing organizer yang foto wedding, pendapatan dari biaya parkir dan lainnya. Saya yakin, dengan dikelola oleh Pemkab Bogor, maka ini bisa menambah PAD bagi Pemkab Bogor dan bisa untuk mengurusi masyarakat yang kurang mampu di kawasan lainnya,” ungkap Deni Erliana.
Alumni Universitas Nasional ini pun secara tegas agar Pemkab Bogor mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi kalau masih enggan mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku lainnya.
“Kalau masih enggan melaksanakan putusanPTUN  Bandung karena mengambil keputusan yang baik berdasarkan Undang-undang, Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2012 tentang PSU perumahan dan permukiman; dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,maka silahkan Pemkab Bogor menggugat undang-undanngnya ke MK, kita tinggal di Negara Indonesia, maka hormatilah undang-undangnya,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *