Bogor, Ruangbogor.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Kamis (21/12/2023).
Menurutnya saat ini kaum wanita di Jawa Barat dan Kabupaten Bogor khususnya harus mendapat perlindungan mengingat banyak terjadi kasus kekerasan rumah tangga yang cukup marak.
“Ibu-ibu kalau mengalami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) saat ini bisa melapor termasuk kepihak yang berwajib, dan di Jawa Barat juga sudah ada Perdanya,” ujar Ru’yat.
Selain itu mantan Wakil Wali Kota Bogor ini juga terus mendorong peningkatan anggaran bagi perlindungan perempuan.
“Kami menyoroti salah satunya sisi minimnya anggaran pendampingan hukum dan penanganan psikologis bagi korban kejahatan terhadap perempuan,” tukasnya.
“Dulu di Pansus V pernah dibahas tidak adanya biaya pendampingan perlindungan bagi kalangan ekonomi rendah atau menengah ke bawah menjadi salah satu permasalahan yang terjadi sekarang,” lanjut Ru’yat.
Untuk itu dari tahun ke tahun dirinya bersama DPRD Jawa Barat secara kolektif kolegial terus mendorong peningkatan anggaran bagi perlindungan perempuan.