Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor, Usep Supratman menyesalkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat yang memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Sebab, selain tidak memvonis bebas, keputusan hakim yang dibacakan pada Jumat (23/9/2022), tersebut juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Innalilahi wainailaihi rojiun, kami shock dan kaget karena Tipikor Bandung memutus Bupati nonaktif AY (Ade Yasin) dengan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Usep, Sabtu (24/9/2022).
Namun menurutnya, perjuangan untuk mendapatkan keadilan masih belum berakhir. Tim kuasa hukum Ade Yasin harus segera menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk melakukan banding.
Banding tersebut, kata Usep, sesuai dengan ketentuan pasal 67 KUHAP yang dimana apabila terdakwa atau penuntut umum tidak menerima atas putusan pengadilan tingkat pertama dapat meminta banding terkecuali putusan lepas dari segala tuntutan.
Usep menjelaskan, ada tatacara yang diatur untuk pengajuan banding. Di antaranya dalam Pasal 233 KUHAP yaitu dimana yang berhak menyatakan banding terdakwa atau kuasa yang khusus dikuasakan untuk banding.
“Tenggang waktu yang diatur maksimal 7 hari setelah putusan dijatuhkan. Karena sesuai pasal 234 KUHAP, apabila lewat tenggang waktu tersebut, maka dianggap terdakwa menerima putusan,” jelasnya.
Kemudian, pada pasal 237 KUHAP, sambung Usep, terdakwa dan kuasanya dapat menyerahkan memori banding.
“Sebagaimana kita ketahui, kemungkinan besar Bupati nonaktif AY (Ade Yasin) akan meminta banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Artinya argo putusan akan menjadi nol lagi sebelum adanya putusan Pengadilan Tinggi Tipikor,” jelas Usep.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor itu pun berharap peluang bebas Ade Yasin terbuka lebar.
“Kami berharap momentum untuk membuat bebas Bupati nonaktif ini masih terbuka sepanjang Bupati nonaktif dan kuasa hukumnya dapat membuktikan hal-hal yang tidak sesuai yang telah diambil oleh majelis hakim di tingkat pertama. Semoga memori banding yang akan disampaikannya dapat dipelajari dengan seksama oleh majelis hakim tinggi,” jelas Usep. -Ary






